BAHAN PEMBEKALAN DEWAN KOINONIA DAN SEKSI SEKSI HKBP KISARAN KOTA
Kamis 13 Juni 2024
HKBP KISARAN
KOTA RESORT KISARAN
KATA PENGANTAR
Puji syukur kepada
Tuhan atas Kasih, Anugerah, dan Rahmat- Nya telah memberkati Gereja-Nya HKBP
Kisaran Kota Resort Kisaran.
Koinonia
(bersekutu), maksudnya; Hidup dalam persekutuan sebagai anak Tuhan dengan
perantaraan Kristus dalam kuasa Roh Kudus. Kita dipanggil dalam persekutuan
erat dengan Tuhan. Melalui koinonia ini dapat menjadi sarana untuk membentuk
jemaat yang berpusat kepada Kristus. Kita diharapkan dapat menciptakan kesatuan
dan persekutuan antar jemaat dan jemaat antar masyarakat. Koinonia ini diwujudkan
dengan menghayati hidup berjemaat, yaitu bersama-sama berkumpul menghadap
hadirat Tuhan, bernyanyi dan berdoa bersama, melakukan pelayanan sakramen,
peneguhan dan penguatan orang yang lemah, saling melayani dalam keperdulian
bersama .
Tuhan
memberkati pelayanan Gereja-Nya senantiasa kita hidupi sebagai panggilan yang
disampaikan Tuhan kepada kita. Kita berharap bahwa Dewan Koinonia dan seksi
seksi di dalamnya dapat menjalankan tugasnya
dengan baik serta mematri kita menjadi pribadi yang selalu bersekutu
Atas
Rahmat Tuhan yang Maha Kuasa, saya Pendeta HKBP Resort Kisaran menyapa kita dalam salam
kasih oleh Karena Kristus Yesus Tuhan Kita melalui Pembekalan Dewan Koinoia dan
Seksi Seksinya ini saya mengajak kita
untuk tetap semangat dan bersinergi dalam Berkoinonia , SALAM KOINONIA ,
Tuhan Memberkati
Kisaran, Juni 2024
Teriring salam dan doa Pendeta HKBP Resort Kisaran
Pdt. Budianto Sianturi, S.PAK
2
Dewan Koinonia
Pengertian
Dewan Koinonia adalah organ yang merencanakan dan melaksanakan pelayanan- pelayanan untuk memantapkan persekutuan yang sehati, sepikiran, dan seperasaan di jemaat yang mencakup Seksi Sekolah Minggu, Remaja, Pemuda, Perempuan, Bapak dan Lansia.
1.1.
Seksi Sekolah Minggu
Anggotanya :
Semua anak-anak jemaat mulai dari bayi yang telah dibaptis hingga berumur 11tahun.
Pengurusnya :
Sekretaris, Bendahara dan anggota pengurus yang dipilih
oleh rapat gabungan Dewan Koinonia dan Pelayan Tahbisan dari antara warga
jemaat dan Guru Sekolah Minggu.
Tugas – Tugas :
1.
Memikirkan dan menyediakan berbagai
prasarana dan sarana
Sekolah Minggu.
2.
Menyumbangkan pemikiran untuk
membangkitkan pelayanan yang terkait dengan Sekolah Minggu.
3.
Bersama Guru Sekolah Minggu
menyusun program dan anggaran yang disampaikan kepada Ketua Dewan Koinonia.
4.
Membuat evaluasi dan laporan
berkala tentang pelaksanaan tugas
untuk disampaikan kepada Ketua Dewan Koinonia dan kepada Pimpinan Jemaat, sesuai dengan waktu yang telah
ditentukan.
Periodenya
Periode kepengurusan Seksi Sekolah Minggu
lamanya dua tahun,
dan Pendeta Resort yang melantik pengurus itu di
hadapan jemaat dalam kebaktian minggu.
1.2.
Guru Sekolah Minggu
Syarat menjadi
Guru Sekolah Minggu
adalah :
1.
Bersedia mempersembahkan diri bekerja
di tengah-tengah anak-anak
Sekolah Minggu jemaat.
2. Berperilaku yang pantas ditiru, tidak bercela, rajin mengikuti kebaktian atau persekutuan, dan melakukan pekerjaan gerejawi.
3.
Rajin mengikuti sermon.
4.
Berusia sekurang-kurangnya 18 tahun dan sudah sidi.
5.
Sebisa mungkin berpendidikan
keguruan, dan memiliki pengertian tentang perkembangan pikiran, emosi dan fisik
anak-anak sekolah minggu dan proses belajar.
6.
Dipilih dalam Rapat Gabungan Dewan
Koinonia dan Majelis Tahbisan dari antara warga jemaat dan ditetapkan oleh
Pimpinan Jemaat dengan Surat Keputusan, serta diumumkan dalam ibadah minggu.
Tugas – Tugas :
1. Menyusun bahan ajar tentang Firman Allah, kehidupan kekristenan dan
jemaat, demikian juga kehidupan segenap HKBP sesuai dengan perkembangan pikiran, emosi dan fisik
anak-anak Sekolah Minggu.
2. Mengajarkan bahan ajar yang telah direncanakan kepada Sekolah Minggu
sesuai dengan kelasnya.
3. Merencanakan dan megadakan kegiatan-kegiatan ekstra kurikuler seperti
wisata rohani dan kunjungan ke panti-panti asuhan untuk dilaksanakan oleh
anak-anak Sekolah Minggu.
4. Mengadakan evaluasi tentang pemahaman dan penghayatan anak- anak
Sekolah Minggu secara berkala dan mempergunakan hasil-hasil evaluasi itu untuk
meningkatkan mutu pengajaran Sekolah Minggu.
5. Membuat laporan tentang pelaksanaan pembelajaran Sekolah Minggu secara
berkala dan menyampaikannya kepada Ketua Seksi Sekolah Minggu untuk dibahas
dalam Rapat Seksi Sekolah Minggu dan selanjutnya disampaikan kepada Ketua Dewan
Koinonia dan ke Pimpinan Jemaat.
1.3.
Seksi Remaja
Pengertian
Seksi Remaja adalah persekutuan para anak-anak jemaat
yang berada pada usia
remaja.
Anggotanya
Semua putera-puteri jemaat yang berusia 12 tahun hingga 17 tahun. Pengurusnya4
Pengurusnya adalah:
Ketua, Sekretaris, Bendahara dan anggota pengurus
yang disesuaikan dengan kebutuhan, yang dipilih oleh Rapat Remaja jemaat yang
dipimpin oleh Ketua Dewan Koinonia dan dilaporkan kepada Pimpinan Jemaat.
Tugasnya :
1.
Menghimpun remaja untuk mempelajari Firman Allah.
2.
Membantu Pendamping Remaja membimbing
para remaja dalam perkembangan
pemahaman tentang keagamaan dan kegerejaan.
3.
Membantu Pendamping Remaja
membimbing para remaja sesuai dengan Pola Pembinaan Remaja yang telah
ditetapkan oleh HKBP.
4.
Membuat evaluasi dan laporan
berkala tentang pelayanan terhadap
para remaja dan menyampaikannya kepada Dewan Koinonia dan Pimpinan Jemaat
sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
Periodenya
Periode
kepengurusan Seksi Remaja lamanya 2 (dua) tahun, dan Pendeta Resort yang melantik pengurus itu di hadapan anggota jemaat dalam ibadah
minggu.
1.4. a. Pendamping Remaja
Syarat menjadi
Pendamping Remaja adalah
:
1. Bersedia mempersembahkan diri bekerja di tengah-tengah RemajaJemaat.
2.
Berperilaku yang pantas ditiru,
tidak bercela, rajin mengikuti kebaktian
atau persekutuan dan melakukan pekerjaan kegerejaan.
3.
Rajin mengikuti sermon.
4.
Berusia paling sedikitnya 25 tahun
dan sudah menyaksikan iman, serta sedapat- dapatnya sudah menikah.
5.
Seboleh-bolehnya berpendidikan
keguruan, dan memiliki pengertian tentang perkembangan pikiran, emosi dan fisik
Remaja dan proses belajar.
6.
Dipilih dalam Rapat Gabungan Dewan
Koinonia dan Pelayan Tahbisan dari antara warga jemaat, dan ditetapkan oleh
Pimpinan Jemaat dengan Surat Keputusan, serta diumumkan dalam ibadah minggu.
Tugas – Tugas :
1. Menyusun bahan ajar tentang Firman Allah, kehidupan kekristenan dan jemaat, demikian juga kehidupan segenap HKBP sesuai dengan perkembangan pikiran, emosi serta fisik remaja.
2.
Mengajarkan bahan
ajar yang telah
direncanakan kepada Remaja sesuai
dengan kelasnya.
3. Membantu Seksi Remaja merencanakan dan megadakan kegiatan- kegiatan
ekstra kurikuler, seperti wisata rohani dan kunjungan ke panti- panti asuhan.
4. Bersama dengan Pengurus Seksi Remaja mengadakan evaluasi tentang pemahaman dan penghayatan anak- anak remaja dan
mempergunakan hasil- hasil evaluasi itu untuk meningkatkan mutu pengajaran para
remaja.
5. Membuat laporan tentang pelaksanaan pembelajaran remaja secara berkala dan menyampaikannya kepada
Ketua Dewan Koinonia danPimpinan Jemaat.
Periodenya
Periode Pendamping Remaja lamanya 2 (dua) tahun dan Pendeta
Resort yang melantik pengurus
di hadapan jemaat pada ibadah minggu.
1.4.
Seksi Pemuda
Pengertian
Seksi Pemuda adalah persekutuan semua pemuda jemaat laki -
laki dan perempuan, yang berusia di atas usia remaja dan belum menikah serta terdaftar sebagai warga jemaat.
Anggotanya
Semua pemuda
warga jemaat berusia
18- 30 tahun dan belum menikah.
Pengurusnya
Pengurusnya adalah: Ketua, Sekretaris, Bendahara dan
anggota pengurus yang disesuaikan
dengan kebutuhan, yang diilih oleh Rapat Pemuda Jemaat yang dipimpin oleh Ketua
Dewan Koinonia dan dilaporkan kepada Pimpinan Jemaat.
Tugas – Tugas :
1.
Merencanakan dan melaksanakan
kegiatan pelayanan terhadap pemuda tentang
penghayatan Firman Allah, agar semakin berkembang menuju kedewasaan iman.
2.
Membimbing pemuda supaya semakin
dewasa dalam pemahaman keagamaan dan kegerejaan, terutama sekali tentang posisi
dan kehidupan pemuda, agar semakin dewasa dalam iman.
3.
Membimbing pemuda sesuai dengan
Pedoman Persekutuan Pemuda
yang
6
telah ditetapkan oleh HKBP.
4.
Membuat evaluasi dan laporan
berkala tentang pelayanan pemuda yang akan
disampaikan kepada ketua Dewan Koinonia dan Pimpinan Jemaat, sesuai dengan
waktu yang telah ditentukan.
Periodenya
Periode kepengurusan Seksi Pemuda lamanya
2 (dua) tahun dan Pendeta
Resort yang melantik pengurus
di hadapan jemaat pada ibadah minggu
1.5.
Seksi Perempuan
Pengertian
Seksi Perempuan adalah persekutuan semua warga jemaat
perempuan yang sudah dewasa, yang
menikah maupun yang tidak menikah, yang tidak sesuai lagi dengan Seksi Pemuda.
Anggotanya
Semua warga jemaat perempuan
yang sudah dewasa.
Pengurusnya
Pengurusnya adalah: Ketua, Sekretaris, Bendahara dan
anggota pengurus sesuai dengan kebutuhan, yang dipilih oleh rapat perempuan
jemaat yang dipimpin oleh ketua Dewan Koinonia, dan dilaporkan kepada Pimpinan
Jemaat.
Tugas – Tugas :
1.
Merencanakan dan melaksanakan
kegiatan pelayanan terhadap perempuan tentang penghayatan Firman Tuhan, agar
semakin berkembang menuju kedewasaan iman.
2.
Membimbing perempuan, supaya
semakin dewasa dalam pemahaman keagamaan dan kegerejaan, terutama sekali
tentang posisi dan kehidupan perempuan, agar semakin dewasa dalam iman.
3.
Membimbing perempuan sesuai dengan
Pedoman Persekutuan Perempuan yang
telah ditetapkan olen HKBP.
4.
Membuat evaluasi dan laporan
berkala tentang pelayanan perempuan yang akan disampaikan kepada
Ketua Dewan Koinonia dan Pimpinan Jemaat, sesuai dengan waktu yang telah
ditentukan.
7
Periodenya
Periode kepengurusan Seksi Perempuan lamanya
2 (dua) tahun dan Pendeta
Resort yang melantik pengurus di hadapan jemaat pada ibadah minggu.
1.6.
Seksi Bapak
Pengertian
Seksi Bapak adalah persekutuan semua warga jemaat laki-laki yang sudah dewasa, yang menikah maupun yang
tidak menikah, yang tidak masuk lagi menjadi anggota pemuda dan terdaftar
sebagai warga HKBP.
Anggotanya
Semua bapak
warga jemaat.
Pengurusnya
Pengurusnya adalah: Ketua, Sekretaris, Bendahara dan
anggota pengurus sesuai dengan kebutuhan, yang dipilih oleh Rapat Bapak Jemaat
yang dipimpin oleh ketua Dewan
Koinonia dan dilaporkan kepada Pimpinan Jemaat.
Tugas – Tugas
:
1.
Merencanakan dan melaksanakan
kegiatan pelayanan terhadap kaum bapak tentang penghayatan Firman Tuhan, agar
semakin berkembang menuju kedewasaan iman.
2.
Membimbing kaum bapak, supaya
semakin dewasa dalam pemahaman keagamaan dan kegerejaan, terutama sekali tentang
posisi dan kehidupan bapak, agar semakin dewasa dalam iman.
3.
Membimbing kaum bapak sesuai
dengan Pedoman Persekutuan Bapak yang telah ditetapkan oleh HKBP
4.
Membuat evaluasi dan laporan
berkala tentang pelayanan kaum Lansia yang akan disampaikan kepada Ketua Dewan
Koinonia dan kepada Pimpinan Jemaat sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.
Periodenya
Periode kepengurusan Seksi Bapak lamanya
2 ( dua ) tahun dan PendetaResort yang melantik pengurus itu di hadapan jemaat dalam kebaktian
minggu.
1.7.
Seksi Lansia
8
Pengertian
Seksi Lansia
( Lanjut Usia ) adalah persekutuan semua warga jemaat laki-lakidan
perempuan anggota jemaat tertentu, yang berumur 60 tahun ke atas.
Anggotanya
Semua anggota
jemaat yang berusia
60 tahun ke atas.
Pengurusnya
Pengurusnya adalah: Ketua, Sekretaris, Bendahara dan
anggota pengurus yang disesuaikan
dengan kebutuhan, yang dipilih oleh Rapat Lansia Jemaat yang dipimpin oleh
Ketua Dewan Koinonia dan dilaporkan kepada Pimpinan Jemaat.
Tugas – Tugas :
1.
Merencanakan dan melaksanakan
kegiatan pelayanan terhadap kaum Lansia jemaat
tentang penghayatan Firman
Tuhan, agar semakin berkembang menuju kedewasaan iman.
2.
Membimbing kaum Lansia sehubungan
dengan Pedoman Persekutuan Lansia yang sudah ditentukan oleh HKBP.
3.
Membuat evaluasi dan laporan
berkala tentang pelayanan kaum Lansia yang akan disampaikan kepada Ketua Dewan
Koinonia dan kepada Pimpinan Jemaat sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.
Periodenya :
Periode kepengurusan Seksi Lansia lamanya dua tahun dan
Pendeta Resort yang melantik pengurus itu di hadapan jemaat dalam kebaktian
minggu
KOORDINATOR PELAYANAN
1.
Agar pelaksanaan tugas tugas
pelayanan dapat mencapai hasil yang maximal dan efektif maka Pendeta Resort
sebagai Pimpinan Jemaat di Huria Sabungan dan di Resort, melakukan pembagian
tugas sebagai berikut :
1.1.
Nama Pekerjaan : Pendeta
HKBP Kisaran Kota
1.2.
Bertaggung Jawab : Kepada
Pendeta Resort
1.3.
Bekerjasama dengan : Ketua Dewan yang sesuai dengan
pembagian tugas Tugas Pokok :
Melaksanakan tugas pelayanan
sebagaimana tertulis di dalam Agenda Penahbisan Pendeta dan tugas-tugas yang diserahkan Pendeta Resort
9
Pembagian Tugas :
Bila Pendeta atau Ful Timer
di Jemaat lebih dari satu orang,a maka pembagian tugas dilaksanakan sebagai berikut :
1.
Kordinator Pelayanan Sekolah Minggu
2.
Koodinator Pelayanan Pemuda
3.
Koordinator Pelayanan Remaja
4.
Koordinator Peayanan Perempuan
5.
Koordinator Pelayanan Ama
6.
Koordinator Pelayanan.. ( Sesuai dengan
kesepakatan)
Uraian Tugas :
1.
Koordinator Pelayanan Sekolah Minggu
a.
Melaksanakan tugas lain yang
diserahkan Pendeta Resort seperti menyampaikan Firman Tuhan pada Kebaktian
Minggu, partangiangan, babtisan, menyaksikan iman, pemberkatan nikah dan lain
lain
b.
Memimpin Pelayanan Sekolah Minggu
c.
Memimpin Kebaktian-kebaktian
Sekolah Minggu atau menunjuk pemimpin Kebaktian Sekolah Minggu atas
sepengetahuan Pendeta Resort
d.
Memimpin Sermon Guru-guru Sekolah
Minggu dengan berkordinasi kepada Pengurus/Seksi Sekolah Minggu
e.
Menyusun Konsep Panduan Pengajaran
Sekolah Minggu dengan mempedomani Almanak HKBP dan buku panduan Pengajaran
Sekolah Minggu yang di terbitkan Kantor Pusat HKBP dengan terlebih dahulu
berkonsultasi dengan Pendeta Resort
f.
Memberikan usulan konsep program
Pelayanan di Sekolah Minggu Kepada pengurus Seksi Sekolah Minggu setelah
terlebih dahulu berkonsultasi dengan Pendeta Resort
g.
Menghadiri Rapat –rapat Dewan
Koinonia dan Pengurus Seksi Sekolah Minggu sebagai Nara Sumber mewakili Pendeta
Resort
2.
Koordinator Pelayanan Remaja
a.
Melaksanakan tugas lain yang
diserahkan Pendeta Resort seperti menyampaikan Firman Tuhan pada Kebaktian
Minggu, Partangiangan, babtisan, menyaksikan iman, pemberkatan Nikah dan lain
lain
b.
Memimpin Pelayanan Remaja
c.
Memimpin Kebaktian-Kebaktian
Remaja atau menunjuk Pemimpin Kebaktian Remaja atas pengetahuan Pendeta Resort
d.
Memberikan Usulan konsep Program
Pelayanan Remaja kepeada Pengurus Seksi Remaja setelah terlebih dahulu
berkonsultasi dengan Pendeta Resort
10
e.
Mengghadiri
Rapat-rapat Dewan Koinonia dan Pengurus Seksi Remaja sebagai Nara Sumber
mewakili Pendeta Resort
3.
Koordinator Pelayanan Pemuda
a.
Melaksanakan tugas lain yang
diserahkan Pendeta Resort seperti menyampaikan Firman Tuhan pada Kebaktian
Minggu, Partangiangan, babtisan, menyaksikan iman, pemberkatan Nikah dan lain
lain
b.
Memimpin Pelayanan Pemuda
c.
Memimpin Kebaktian-Kebaktian Pemuda atau menunjuk Pemimpin
Kebaktian Pemuda atas pengetahuan Pendeta Resort
d.
Memberikan Usulan konsep Program
Pelayanan Pemuda kepeada Pengurus Seksi Pemuda setelah terlebih dahulu
berkonsultasi dengan Pendeta Resort
e.
Menghadiri Rapat-rapat Dewan Koinonia
dan Pengurus Seksi Pemuda sebagai Nara Sumber mewakili Pendeta
Resort
4. Koordinator Pelayanan Kaum Perempuan
a.
Melaksanakan tugas lain yang
diserahkan Pendeta Resort seperti menyampaikan Firman Tuhan pada Kebaktian
Minggu, Partangiangan, babtisan, menyaksikan iman, pemberkatan Nikah dan lain
lain
b.
Memimpin Pelayanan Perempuan
c.
Memimpin Kebaktian-Kebaktian Pemuda atau menunjuk Pemimpin
Kebaktian Pemuda atas pengetahuan Pendeta Resort
d.
Memberikan Usulan konsep Program
Pelayanan Perempuan kepada Pengurus
Seksi Perempuan setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan Pendeta Resort
e.
Menghadiri Rapat-rapat Dewan
Koinonia dan Pengurus Seksi Perempuan sebagai Nara Sumber mewakili Pendeta
Resort
5. Pelayanan Kaum Bapak
a.
Melaksanakan tugas lain yang
diserahkan Pendeta Resort seperti menyampaikan Firman Tuhan pada Kebaktian
Minggu, Partangiangan, babtisan, menyaksikan iman, pemberkatan Nikah dan lain
lain
b.
Memimpin Pelayanan Kaum Bapak
c.
Memimpin Kebaktian-Kebaktian Kaum Bapak atau menunjuk
Pemimpin Kebaktian Kaum Bapak atas
pengetahuan Pendeta Resort
d.
Memberikan Usulan konsep Program
Pelayanan Kaum Bapak kepada Pengurus Seksi AMA setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan Pendeta Resort
e.
Menghadiri Rapat-rapat Dewan
Koinonia dan Pengurus Seksi ama sebagai
Nara Sumber mewakili Pendeta Resort
11
PENGERTIAN
Koinonia
(Bersekutu)
Gereja sebagai Koinonia adalah tubuh
Kristus. Di dalam tubuh Kristus, semua orang menjadi satu, dan satu di dalam
semua oleh Kristus (1 Kor.12:26). Persekutuan koinonia itu dialaskan atas dasar
Firman Allah, Baptisan dan Perjamuan Kudus. Dengan dasar itu pulalah anggota
gereja saling memperdulikan dan dikumpulkan bersama dalam Perjamuan Kudus
sebagai komunitas yang kudus secara nyata. Persekutuan koinonia itu bukan hanya
merupakan perkumpulan begitu saja, melainkan persekutuan yang bersifat
soteriologis (keselamatan). Oleh Roh Kudus, gereja bergerak dinamis menuju akhir, yaitu
penggenapan Hari Tuhan (parusia).
Di dalam persekutuan Koinonia ibadah
(workship) berperan merefleksikan kekudusan persekutuan. Ibadah menjadi pusat
penyampaian syukur dan terima kasih kepada Tuhan Allah atas seluruh bekat yang
melimpah dalam seluruh sisi kehidupan komunitas gereja, misalnya perkawinan,
pekerjaan, kesehatan, peningkatan ekonomi, keberhasilan, keselamatan dari mara bahaya, dsb. Semua berkat ini tentunya
meneguhkan iman yang patut kita syukuri. Oleh sebab itu, ibadah juga
harus merefleksikan komitmen hidup melayani Tuhan dengan perkataan dan tindakan
setiap hari.
Mutu persekutuan haruslah senantiasa
dipelihara dan ditingkatkan seiring tantangan
dan kecenderungan jaman (nurturing). Iman itu bukanlah sekali dan untuk
seterusnya, namun merupakan proses dalam kehidupan seluruh warga gereja sesuai
kebutuhan kategori usia masing-masing; anak-anak, remaja/pemuda, dewasa dan
lansia (Ef.4). Bentuk-bentuk diskusi, Penelaahan Alkitab (PA), retreat dan
lain-lain, haruslah dikembangkan secara kreatif. Semua kegiatan harus bertujuan
membantu warga memahami Alkitab demi pertumbuhan iman yang sehat sehingga mampu
menyingkapi tantangan jaman ditengah realita kehidupan; politik, ekonomi,
kekerasan, hak azasi, gender, ekologi, globalisasi dan sebagainya.
Dengan
pemahaman Firman Tuhan
dan penghayatan iman yang benar setiap warga sadar akan dirinya sebagai bagian integral gereja yang
memiliki panggilan untuk mendukung misi gereja melalui talenta dan charisma
yang dimilikinya (imamat am orang-orang
percaya). Perlu kita sadari tanpa mendalami pendidikan Kristen tersebut,
persekutuan gereja sebagai tubuh Kristus (koinonia) akan beralih menjadi
komunitas politis (political community).
Istilah
Pastoral berasal dari kata Pastor
dalam bahasa Latin atau bahasa Yunani disebut
Poimen, yang berarti gembala.
Bisa juga disebut Pendeta yang mempunyai tugas menjadi gembala bagi
warga gereja atau dombanya. Sedangkan kata kata bahasa Inggris yang menujukkan untuk konseling adalah consul yang artinya wakil, konsul;
12
counsult yang artinya
meminta nasehat dan merunding seseorang. jadi Pastoral Konselin artinya gembala
yang memberikan nasihat, penghiburan dan penguatan pastor dan anggota jemaat
yang membutuhkan bantuan dan pelayanannya. Pengistilahan ini dihubungkan dengan
diri Yesus Kristus dan KaryaNya dimana Yesus sebagai Pastor Sejati yang Baik
(Yoh.10). Hal ini dimaksudkan kepada pelayannan Yesus Kristus tanpa pamrih,
yang bersedia untuk memberikan pertolongan terhadap para pengikutNya. Tugas
utama pastoral bukan hanya monopoli para pastor atau pendeta saja akan tetapi
setiap pengikutnya.
VISITASI : Mengunjungi Jemaat Yang malas ke Greja, Partangiangan dan Ke
Persekutuan Gereja
PROGRAM
No |
URAIAN |
YANG HARUS DI KERJAKAN |
1. |
Jumlah anggota jemaat sebagai subyek dan sasaran yang akan di
kunjungi. Yang malas ke Greja, Partangiangan , Persekutuan Kategorial ,
Sekolah Minggu, Remaja, Naposo, Ina , Lansia |
Membuat Daftar Anggota Jemaat yang malas datang ke Greja Setiap Sektor Mengadakan
Pastoral /Perkunjungan ke anggota
Jemaat yang malas ke Persekutuan Mengadakan Peneguhan peneguhan Iman di kala ada duka, Menjenguk orang sakit, |
2. |
Sebagian anggota
jemaat telah memperlihatkan komitmennya untuk mendukung program PASTORAL INI |
Terdapat
sejumlah besar potensi anggota jemaat yang belum berpartisipasi secara
optimal bagi pengembangan program internal maupun eksternal.
adalah tugas personal orang
percaya. |
3. |
Anggota jemaat semakin majemuk dalam berbagai aspek
kehidupan. |
Kemampuan menghargai perbedaan masih terbatas. Perbedaan-perbedaan yang ada masih
potensial menjadi sumber konflik. Perspektif
multikultural belum menjadi paradigma berpikir dalam hidup bermasyarakat. Jemaat-jemaat belum
cukup memberi perhatian yang memadai untuk
melayani kaum profesional dan kaum marginal. |
4. |
Anggota jemaat yang |
Pemahaman dan penghayatan mengenai amanat |
13
|
menghadiri ibadah-ibadah
secara umum semakin meningkat. |
memberitakan Injil kepada
semua makhluk relatif masih belum merata. Ada kesenjangan antara
ibadah ritual dengan praktik hidup sehari-hari. Kepedulian terhadap masalah-masalah sosial yang terjadi masih
sebatas tindakan karitatif. |
5. |
Kaum muda dalam |
Pola pelayanan yang dikembangkan sering tidak |
|
jemaat (anak-anak, |
menumbuhkembangkan perhatian dan partisipasi |
|
remaja, pemuda
dan |
kaum muda
terhadap Persekutuan internal maupun |
|
mahasiswa) merupakan |
eksternal. |
|
jumlah terbesar |
|
Tugas Utama Tim
Pastoral
1.
Manogu nogu angka ruas na so
ringgas marminggu, tu partangiangan marhite hite na mambahen kunjungan
kunjungan pastoral tu angka bagas ni ruas ni Huria
2.
Mambetabetai Ruas ni Huria na so pola mangalehon rohana tu Huria
3.
Manosoi angka ruas na so
hantus parhuriaonna
4.
Rap dohot Parhalado mangapuli,
angka ruas na dibagasan arsak ni roha nang sitaonon
Siehaan ni Tim Pastoral:
1.
Mandata sude Ruas ni Huria na losok tu angka parsaoran si ganup
sektor
2.
Mambahen Jadwal Kunjungan
3.
Maniroi sude angka punguan
Kategorial asa lam ringgas tu angka parpunguan
DAFTAR NAMA-NAMA FUNGSIONARIS DEWAN DAN SEKSI KOINONIA
1.
St. Toga Lumban Gaol – Ketua
Dewan
2.
St. Helmi Nurina Tinambunan, MPdK – Sekretaris
3.
St. Erwin Santoso Sirait
4.
Asprin Tamba , M.Si (7)
5.
Erna Br. Panjaitan (14)
6.
Leni Br Situmorang (8)
7.
Lena Br Simanjuntak (18)
14
A.
SEKSI SEKOLAH
MINGGU
1.
dr Elsye Br. Sinambela, (15)--- Ketua
2.
Ester Br Sianturi (6) ---Sekretaris
3.
Helmi Br Panjaitan (16) ---
Bendahara
4.
Samuel Julius Simalango (18)
5.
Holmes Simangunsong (17)
B.
SEKSI REMAJA
1.
Frans Panjaitan (14) --- Ketua
2.
Beatrice Br Togatorop (16) ---
Sekretaris
3.
Chelsea Br Dolok saribu (3) – Bendahara
4.
Gladys Br Pakpahan (19)
5.
Ella Br Simanjuntak (7)
C. PENDAMPING REMAJA
1.
St. Mas Cristian Manalu (1)
2.
Herbin Simanjuntak (19)
3.
Benni Hasibuan (6)
4.
July Br. Marpaung (7)
5.
Remi Naibaho (16)
D. SEKSI NAPOSOBULUNG
1.
Santa Juned Magdalena Simatupang (8) – Ketua
2.
Leonardo Sinaga (16) – Sekretaris
3.
Astrid Laura Lumban Gaol (7) – Bendahara
4.
Boris Aruan (13)
5.
Alex Situmeang (18)
E.
SEKSI PEREMPUAN
1.
Duma Rosinta Br Hasugian (16) – Ketua
2.
Anna Tiodora Br Sitohang
(17) -- Sekretaris
3.
Agustina Br Aritonang (15) – Bendahara
4.
Jojor Sitorus (16)
5.
Monika Br Sitorus (11)
15
F.
SEKSI BAPAK
1.
Wasinton Sinaga (16) – Ketua
2.
Ferdnando Naibaho (4) – Sekretaris
3.
Weslin Sigalingging (2) – Bendahara
4.
CSt. Falber Silaban (4)
5.
CSt. B. Tampubolon (16)
6.
Renhard Manalu (4)
7.
Daud Hutagalung (11)
G.
SEKSI LANSIA
1.
St. Jan Piter Tarihoran
(5) – Ketua
2.
Yunita Br Pardede (16) – Sekretaris
3.
Bumbunan Br Siahaan (16) – Bendahara
4.
Murni Br Siringoringo (16)
5.
Tigor Sianipar (7)
6.
Donna Br Siburian (12)
7.
Septi Br Hutasoit (11)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar