Rabu, 03 Juli 2024

PEMBEKALAN MAJELIS PERBENDAHARAAN, ADMIN , KOSTER DAN PEGAWAI SOPO HKBP KISARAN KOTA

 

 

hkbp kisaran kota tampak depan 
 

 

PEMBEKALAN MAJELIS PERBENDAHARAAN

ADMINT

KOSTER

PEGAWAI SOPO

HKBP KISARAN KOTA

 


 

JUMAT

28 JUNI 2024

 

  

KATA PENGANTAR



Puji syukur kepada Tuhan atas Kasih, Anugerah, dan Rahmat- Nya telah memberkati Gereja-Nya HKBP Kisaran Kota Resort Kisaran Pararataon Sekretaris, bendahara, Admin, Koster, Pengelola sopo dan Pegawai Sopo adalah  PENATA LAYAN Gereja mengatur dan mengelola seluruh sumber daya maupun potensi yang diberikan oleh Allah untuk Gereja serta mengerjakan tugas pelayanan Kristus yang dimandatkan kepadanya.

 Manajemen yang efektif memainkan peran penting dalam memfasilitasi berfungsinya dan pertumbuhan komunitas atau organisasi mana pun. Manajemen gereja mencakup pendekatan sistematis untuk mengoordinasikan, menyusun strategi, dan mengawasi alokasi sumber daya, pelaksanaan tugas, dan berfungsinya operasi dalam konteks gereja. Bidang administrasi gereja berfungsi sebagai penghubung penting antara misi spiritual jemaat religius dan implementasi strategi yang sebenarnya, sehingga memfasilitasi keberhasilan dan keberhasilan pencapaian tujuan  Gereja  

Tuhan memberkati pelayanan Gereja-Nya senantiasa kita hidupi sebagai panggilan yang disampaikan Tuhan kepada kita. Kita berharap Majelis Perbendaharaan Admint Koster , dan Pegawai Sopo dapat menjalankan tugasnya  dengan baik sehingga Terwujud sebuah Pelayanan Adminintrasi Gereja HKBP Kisaran Kota yang tersusun Rapi

Atas Rahmat Tuhan yang Maha Kuasa, saya Pendeta   HKBP  Resort Kisaran menyapa kita dalam salam kasih oleh Karena Kristus Yesus Tuhan Kita melalui Pembekalan  ini saya mengajak kita untuk tetap semangat dan bersinergi dalam Melayani Gereja    Tuhan Memberkati

 

Kisaran,   28   Juni   2024

Teriring salam dan doa Pendeta HKBP Resort Kisaran

 

 

  Pdt. Budianto Sianturi, S.PAK 

 

1.       Majelis Perbendaharaan

  Pengertian

Majelis perbendaharaan ialah beberapa orang pelayan tahbisan membantu Pimpinan Jemaat untuk mengelola harta dan administrasi Jemaat.

Tugas – Tugas :

1)      Menyusun Prakonsep Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Jemaat, berdasarkan usulan Dewan dan Seksi, untuk diajukan kepada Rapat Majelis Jemaat menjadi konsep Rencana Kerja Jemaat dan Anggaran Tahunan Jemaat, selanjutnya dibawakan kepada Rapat Jemaat untuk ditetapkan menjadi Program Kerja dan Anggaran Tahunan Jemaat.

2)      Membuat dan memperbaharui Laporan Daftar Inventaris Jemaat berdasarkan jenis barang, lokasi penempatan, dan pengguna, serta tahun pembeliannya, serta melaporkannya kepada Rapat Majelis Jemaat sedikit-dikitnya satu kali dalam enam bulan.

3)      Menjaga dan memelihara seluruh harta jemaat.

4)      Menyimpan dan mendokumentasikan seluruh surat-surat berharga Jemaat dan melaporkannya kepada Rapat Pelayan Tahbisan sekurang- kurangnya satu kali dalam setahun.

5)      Memeriksa laporan keuangan mingguan dan bulanan Bendahara sebelum diserahkan kepada Badan Audit Jemaat.

6)      Mengadakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan Jemaat.

Anggotanya:

a.    Tiga orang dari antara penatua yang dipilih oleh Rapat Pelayan Tahbisan

b.    Sekretaris Jemaat

c.    Bendahara Jemaat

Pimpinannya

Seorang dari anggota Majelis Perbendaharaan yang mereka pilih dari antara mereka.

2.    Bendahara Jemaat Tugas – Tugas :

1)      Bertanggung jawab kepada Pimpinan Jemaat dan berkoordinasi dengan Majelis Perbendaharaan.

2)      Menyimpan uang jemaat di Bank tertentu yang ditetapkan oleh Rapat Majelis Tahbisan. Salinan atau foto copy rekening giro dan tabungan disampaikan kepada Pimpinan Jemaat dan Majelis Perbendaharaan secara berkala sedikit- dikitnya satu kali sebulan.

3)      Menyimpan uang dalam jumlah terbatas sesuai keputusan Rapat Majelis Tahbisan di brankas Kantor Gereja sebagai kas kecil.

4)      Mengeluarkan uang sesuai Anggaran Tahunan Jemaat yang sudah ditetapkan Rapat Jemaat dengan persetujuan Pimpinan Jemaat. Pengeluaran yang melampaui Anggaran Tahunan harus mendapatkan persetujuan Rapat Pelayan Tahbisan.

5)      Membuat laporan keuangan ( Penerimaan dan Pengeluaran ) secara tertulis dan rinci setiap minggu dalam warta jemaat.

6)      Membuat laporan keuangan ( penerimaan dan pengeluaran ) sedikit- dikitnya sekali enam bulan kepada Rapat Pelayan Tahbisan setelah diperiksa oleh Badan Audit Jemaat.

7)      Membuat Laporan Keuangan Akhir Tahun untuk disampaikan kepada Jemaat dalam Ibadah 31 Desember.

8)      Meminta pertanggungjawaban penggunaan uang Jemaat kepada Dewan dan Seksi serta unit-unit lain. Semua Bendahara Seksi dianggap sebagai wakil Bendahara Jemaat.

9)      Mengirim seluruh kewajiban Jemaat kepada Resort, Distrik dan Hatopan dengan persetujuan Pimpinan Jemaat

Sekretaris Jemaat

Sekretaris Jemaat adalah seorang Sintua yang dipilih oleh Rapat Majelis Jemaat, atau seorang pelayan tahbisan penuh waktu yang menerima SK Ephorus melayani di jemaat induk, untuk mengerjakan tugas-tugas kesekretariatan dan urusan kantor Gereja.

Tugas – Tugas :

1.    Bertanggungjawab kepada Pimpinan Jemaat.

2.    Melaksanakan administrasi jemaat yang rapi dan baik sebagaimana diatur oleh Pedoman Penatalayanan HKBP yaitu dengan membuat:

a.    Buku Besar ( salinan Buku Bolon )

b.    Buku Daftar Anak Lahir

c.    Buku Daftar Baptis

d.    Buku Daftar Sidi

e.    Buku Daftar Perkawinan

f.     Buku Daftar Anggota Baru

g.    Buku Daftar Anggota Pindah

h.    Buku Daftar Anggota Jemaat di RPP

i.      Buku Daftar Anggota Jemaat Meninggal

j.      Buku Warta Jemaat

k.    Buku Notulen Rapat Jemaat dan Rapat Majelis

l.      Daftar Majelis Jemaat (parhalado).

m.   Melaksanakan her registrasi database atau validasi keanggotaan jemaat sekali dalam 1 tahun dengan cara pemutahiran data di database dibantu oleh Sintua Sektor ( dijilid setiap akhir tahun ).

3.         Bilamana yang di maksud dalam point (b) di atas dilakukan dengan komputer, maka wajib dibuatkan buku salinan tertulisnya yang ditandatangani oleh Pimpinan Jemaat dan Sekretaris Jemaat dan dibuatkan data cadangan dalam bentuk flashdisk atau CD, menyimpan di cloud.

4.             Memelihara dan bertanggungjawab atas seluruh arsip Jemaat.

5.             Memelihara dan memperbaharui database jemaat secara berkala.

6.         Mempersiapkan konsep surat-menyurat, mencatat dan menyimpan surat masuk serta mencatat dan menyimpan salinan surat keluar, dan petikan Surat Keputusan.

7.         Membuat Warta Jemaat dan ditandatangani oleh Bendahara, Ketua Majelis Perbendaharaan, Sekretaris dan Pimpinan Jemaat.

8.         Mempersiapkan ruang, bahan dan perlengkapan yang dibutuhkan Rapat Jemaat, Rapat Majelis Jemaat dan Rapat Gabungan Dewan dan Seksi.

9.         Membuat notulen rapat dan mendistribusikannya melalui medsos (WA, website, email, cloud) sesudah ditandatangani Pimpinan Jemaat di HKBP Kisaran Kota.

10.       Membuat Notulen khusus untuk Keputusan-keputusan yang diambil dalam Sermon Parhalado.

11.       Berkoordinasi dengan Pelayanan Ibadah dalam menyiapkan sarana dan prasarana untuk keperluan ibadah.

12.       Mengelola website HKBP Kisaran Kota untuk penyajian informasi pelayanan serta keputusan-keputusan yang menjadi konsumsi jemaat.

13.       Mengjukan pengadaan / perlengkapan kebutuhan ATK, Rumah Tangga Gereja, sarana kebersihan, keperluan Ibadah (Lilin, Roti dan Anggur Perjamuan) sesuai dengan SOP pengadaan barang dan jasa.

14.       Mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan kegiatan kebersihan dan keamanan gereja, pegawai Gereja ( Koster , Pegawai tata usaha, (Admin ) operator sound system, dll.

15.       Mengusulkan ke BPH (Pertanyaannya siapa BPH? Belum ada tercantum) pengurangan, penggantian dan penambahan Pegawai Jemaat sesuai dengan kebutuhan Jemaat dan diinformasikan di Sermon Parhalado untuk kemudian di tetapkan oleh Pimpinan Jemaat

16.     Melaksanakan koordinasi yang berkaitan dengan RT/RW setempat bekerjasama dengan Seksi Kemasyarakatan


Prosedur Kerja :

1.    Hal – hal atau informasi yang di wartakan pada setiap minggu adalah kegiatan pelayanan/kejadian yang sudah dilaksanakan/terjadi mulai hari Sabtu, Minggu, Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat pada minggu sebelumnya dan hari Sabtu s/d Jumat pada minggu berikutnya.

2.    Informasi Keuangan yang diwartakan adalah penerimaan dan pengeluaran uang mulai dari hari Sabtu s/d Jumat pada minggu sebelumnya.

3.    Sekretaris Jemaat menginventarisir semua informasi yang akan di wartakan sesuai periode waktu yang sudah di tentukan.

4.    Bendahara Jemaat membuat informasi keuangan Penerimaan dan Pengeluaran uang sesuai prosedur keuangan dengan periode waktu yang sudah di tentukan.

5.    Sekretaris dan Bendahara Jemaat memeriksa draft Warta Jemaat.

6.    Draft warta Jemaat dibuat Sekretaris Jemaat dan diperiksa Pimpinan

Jemaat, warta keuangan jemaat dibuat oleh bendahara Jemaat yang diperiksa oleh Majelis Perbendaharaan lalu disetujui oleh Pimpinan Jemaat.

7.         Sekretaris Jemaat, Bendahara           Jemaat dan Ketua Majelis Perbendaharaan menandatangani Warta Jemaat.

8.         Sekretaris Jemaat menyerahkan Warta Jemaat Kepada Pimpinan Jemaat untuk di tanda tangani dan distempel.

9.         Pimpinan Jemaat menyerahkan warta kepada Sekretaris Jemaat setelah ditandatangani dan distempel untuk digandakan.

10.       Sekretaris Jemaat mengarsipkan Warta Jemaat pada odner Warta Jemaat.

11.       Yang menyangkut keuangan akan diatur lebih detail di SOP Keuangan.

12.       Sekretaris Jemaat menggandakan warta sesuai kebutuhan satu hari sebelum hari H.

 

A.    Majelis Perbendaharaan

1.    Pengadaan Barang dan Jasa Pengertian.

Pengadaan merupakan proses kegiatan untuk pemenuhan atau penyediaan kebutuhan dan pasokan barang atau jasa di bawah kontrak atau pembelian langsung untuk memenuhi kebutuhan. Pengadaan dapat mempengaruhi keseluruhan prosedur arus barang karena merupakan bagian penting dalam prosedur tersebut.

 

Tujuan

Agar prosedur pengadaan barang dan jasa dapat dilaksanakan oleh Majelis Perbendaharaan secara efisien, efektif, terbuka, bersaing, transparan, adil atau sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku di HKBP Kisaran Kota.

Penanggung Jawab :

1.    Ketua Majelis Perbendaharaan bertanggung jawab atas pengadaan barang dan jasa kepada Pimpinan Jemaat.

2.    Membuat rencana pengadaan barang dan jasa secara detail sesuai kebutuhan.

3.    Majelis Perbendaharaan mengkoordinir kegiatan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan di HKBP Kisaran Kota.

4.    Anggota Majelis Perbendaharaan memasukkan barang-barang baru dan menghapus barang-barang yang sudah tidak layak pakai dan sudah tidak memiliki nilai guna.

 

Prosedur Kerja :

1.  Untuk pengadaan kebutuhan inventaris Gereja yang sesuai dengan program dilakukan dengan pembelian langsung ( tanpa lelang ).

2.   Untuk pengadaan kebutuhan inventaris Gereja yang tidak ada dalam program tahunan dan anggaran diputuskan di sermon Pelayan Tahbisan dan dibuktikan dengan berita acara dan daftar hadir.

3.     Setiap pengadaan barang dilengkapi dengan Rencana Anggaran Biaya ( RAB) dan spesifikasi barang.

4.     Untuk pengadaan pekerjaan pembangunan atau renovasi bangunan yg sudah ada struktur bangunannya dengan nilai kurang atau diatas Rp.50.000.000,- dapat dilaksanakan oleh Majelis Perbendaharaan dengan atau melalui lelang dan atau swakelola yang harganya tidak melampaui harga perkiraan sendiri (HPS) dengan pedoman standar satuan harga yg berlaku.

5.     Pengadaan barang dan jasa dilaksanakan oleh team Majelis perbendaharaan berpedoman sesuai dengan anggaran Jemaat.

6.     Pengadaan perlengkapan kebutuhan ATK, rumah tangga Gereja, sarana kebersihan, keperluan ibadah direalisasikan setelah diajukan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari.

. Penghapusan Barang Pengertian

Penghapusan barang adalah suatu kegiatan yang dilakukan untuk menghilangkan atau memusnahkan barang dari daftar inventaris Jemaat karena barang tidak layak pakai dan sudah tidak memiliki nilai guna.

Penghapusan barang adalah kegiatan pembebasan barang dari pertanggung jawaban yang berlaku dengan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.

Tujuan Penghapusan Barang :

Menghapus asset tersebut dari daftar inventaris Jemaat

 

Penanggung jawab

Pelaksana penghapusan adalah Majelis Perbendaharaan.

Persyaratan :

1.    Barang tidak layak pakai.

2.    Kegunaan tidak seimbang dengan pemeliharaan

3.    Tidak sesuai lagi dengan kebutuhan saat ini

4.    Barang-barang tersebut sudah tidak mutahir lagi

5.    Musnah akibat bencana alam

6.    Merupakan kelebihan persediaan

7.    Hilang akibat pencurian,

 

Prosedur Kerja :

1.    Ketua              Majelis                    Perbendaharaan           memisahkan           asset    yang    akan dihapuskan ditempat yang mudah di lihat.

3.     Ketua Majelis Perbendaharaan menginformasikan kepada Sermon Parhalado, rencana penghapusan asset tersebut, dengan disertai alasan penghapusan serta tindak lanjut atas penghapusan itu, apakah di jual atau dimusnakan.

4.     Bila dianggap perlu, Parhalado akan membentuk Tim untuk memeriksa keberadaaan asset tersebut, sekaligus menentukan taksiran nilai Jual atas atas (barang) tersebut.

5.         Parhalado memberi persetujuan untuk pelaksanaan penghapusan asset tersebut, dan bila dianggap punya nilai jual, maka ditentukan patokan harga jual berdasarkan harga yang wajar

4. Pengelolaan Aset Pengertian

Pengelolaan Aset adalah

B.    Bendahara Jemaat Penerimaan dan Pengeluaran

Pengertian.

Penerimaan adalah kas yang diterima Jemaat. Baik yang berupa uang tunai maupun surat-surat berharga dari transaksi jemaat maupun penjualan tunai, pelunasan piutang, atau transaksi lainnya yang dapat menambah kas perusahaan.

Tujuan

Agar prosedur penerimaan dan pengeluaran dapat dilaksanakan sesuai dengan SOP Keuangan.

Penanggung jawab :

1.    Bendahara Jemaat bertanggung jawab kepada Pimpinan Jemaat serta berkoordinasi dengan Majelis Perbendaharaan atas penerimaan, pengeluaran dan penyimpanan uang Jemaat HKBP Kisaran Kota.

2.    Bendahara Jemaat bertanggung jawab atas informasi keuangan HKBP Kisaran Kota.

Prosedur Kerja :

1.    Menyimpan semua penerimaan uang HKBP Kisaran Kota di rekening Bank atas            nama Jemaat.

2.    Menyimpan uang dalam brankas gereja sebagai kas kecil sebesar kebutuhan operasional rutin bulanan

3.   Membuat informasi (penerimaan) keuangan setiap minggu melalui warta Jemaat

4.   Batas penerimaan yang akan diwartakan pada hari Minggu adalah setoran sintua sektor pada setiap Jumat Pukul 18.00 Wib (pada waktu sermon)

5.           Bendahara Jemaat adalah pemegang seluruh keuangan Jemaat.

6.           Membuat laporan keuangan tengah tahunan (semester I) selambat- lambatnya akhir bulan Juni dan disampaikan pada rapat evaluasi tengah semester setelah diperiksa oleh Badan Audit Jemaat.

7.           Membuat informasi keuangan ( Penerimaan dan Pengeluaran ) setiap bulan kepada Sermon Parhalado setelah diperiksa oleh Majelis Perbendaharaan dan Badan Audit Jemaat yang pelaksanaannya setiap minggu pertama bulan berikutnya.

8.           Membuat Laporan Keuangan Akhir Tahun (tutup buku tanggal 31 desember ) dan akan disampaikan pada akhir tahun dalam bentuk Bericht pada ibadah tanggal 31 Desember setelah terlebih dahulu diperiksa oleh Badan Audit Jemaat.

9.           Meminta laporan penggunaan uang Jemaat kepada Dewan dan Seksi. Pertanggungjawaban kegiatan harus di laporkan terlebih dahulu sebelum mengajukan anggaran dana untuk kegiatan berikutnya.

10.         Setiap Penerimaan dan Pengeluaran harus menggunakan form yang sudah ditentukan.

11.         Menerima persembahan kebaktian minggu dan hari besar Gerejani lainnya pada hari yang sama.

12.         Menerima persembahan partangiangan sektor pada saat Sermon Parhalado.

13.         Menerima persembahan ibadah khusus (partumpolon, pamasumasuon dan ibadah lainnya).

14.         Menyetor semua penerimaan uang jemaat termasuk penerimaan transitory ke Bank setiap hari Rabu paling lambat

15.         Membuat informasi keuangan ( Penerimaan dan Pengeluaran ) serta menandatanganinya untuk diwartakan setiap minggu.

16.         Menyimpan uang yang belum disetorkan ke Bank, Buku Cheque dan Bilyet Giro yang belum digunakan di brankas gereja.

17.         Mengirim seluruh kewajiba kepada BPSK selambatlambat nya pada hari rabu setiap minggunya

18.         Mentransfer / membayar langsung semua penerimaan transitory sesuai pos - posnya setiap bulan.

19.         Pengeluaran maksimal dari kas kecil sebesar sesuai kebutuhan menurut anggaran rutin.


W.         PEGAWAI GEREJA ( KOSTER )

Pegawai Gereja Adalah Petugas yang bertanggung Jawab atas Kebersihan dan Perawatan Gereja dan yang terdapat di dalamnya

Uraian Tugas

1.           Membersihkan Gedung Gereja dan Altar dengan menyapu, mengepel, membersihkan kaca jendela, membersihkan kursi-kursi dari debu sekaligus menata atau menyusunnya dengan rapi

2.           Membersihkan karpet dengan menggunakan alat penghisap debu yang disediakan Greja

3.           Membersihkan lingkungan/pekarangan Gereja dengan menyapunya dengan bersih , membuang sampah pada tempatnya

4.           Memelihara bunga yang ada di taman Gereja dan Lingkungan Gereja dengan menyiramnya, memangkasnya dengan rapi

5.           Membersihkan dan Menata ruang sekolah minggu, perpustakaan, ruang konsistori, ruang sermon, ruangan kantor Gereja dengan menyapu, mengepel, membersihkan debu yang ada pada meja, kursi jendela

6.           Membuka dan menutup Gedung Gereja, ruang konsistori, ruang sermon, gerbang gereja sesuai penggunaannya

7.           Menghidupkan dan mematikan Lampu AC, Kipas angin di Gedung Gereja, di Ruang Konsistori,di Ruang Sermon dan lampu-lampu di taman, di pekarangan Gereja sesuai penggunaanya

8.           Melaporkan kerusakan-kerusakan Inventaris Gereja kepada pihak kepada Pimpinan Jemaat pada kesempatan pertama, serta mengajukan pembelian alat-alat kebersihan (Sapu, Kain Pel, Gayung, Keset Kaki, dan Lain-lain) sesuai kebutuhan.

9.           Membersihkan toilet umum Gereja, Toilet Konsistori, Toilet Kantor Gereja dan menjaga ketersediaan Air, Gayung setiap hari

10.         Mengganti tutup altar sesuai warna dan jadwal pada Almanak HKBP

11.         Membersihkan dan Merapikan Gordyn Gereja, Ruang knnsistori, Ruang sermon, ruang Kantor dengan menyuci, menggosokkan sesuai kebutuhan

 

12.         Menyediakan kopi, teh, Air putih dan peralatan minum yang bersih di Ruang Konsistori pada ibadah Minggu Pagi dan Minggu Siang, di ruang sermon pada hari Jum’at (Saat sermon) dengan biaya dari Gereja

13.         Menjaga kepercayaan jemaat dengan melaporkan kepada parhalado apabila ditemukan barang-barang jemaat yang tertinggal di dalam dan lingkungan Gereja

14.         Menyimpan Keyboard pada tempat yang disediakan setelah selesai digunakan

2.           Kewajiban dan Larangan

1.           Wajib tinggal di rumah Dinas Koster yang disediakan Pihak GerejA

2.           Wajib mengikuti Ibadah hari setiap Hari Selasa pada jam 08.30, dan dengan keluarga pada hari jum’at pada jam 08.30 yang dilaksanakan dilingkungan pargodungan

3.           Wajib mengikuti ibadah minggu dan ibadah lainnya yang dilaksanakan HKBP Kisaran Kota

4.           Wajib merawat dan memelihara Rumah Dinas Koster dengan baik yaitu bersih dan rapi

5.           Wajib dan bersedia menjadi jemaat HKBP Kisaran Kota

6.           Dilarang menggunakan Rumah Dinas tempat berjualan pada hari minggu dan saat ibadah lainnya sedang Berlangsung

7.           Berjualan hanya dapat dilakukan apabila tanggung jawab utama sebagai koster telah dilaksanakan

8.           Dilarang menjual miras pada rumah Dinas Koster dan di lingkungan Gereja HKBP Kisaran Kota

9.           Dilarang mencampuri Kegiatan pesta yang dilaksanakan di Sopo Godang

10.         Dilarang menggunakan Fasilitas Gereja untuk kepentingan Pribadi tanpa seizing pimpinan Jemaat

11.         Dilarang meninggalkan Komplek Gereja tanpa se izin pimpinan Jemaat

12.         Menandatatangani dan menjalankan SOP Pegawai Gereja ( Koster )

 

3.           Hak

 

1.           Upah bulanan sebesar Rp. 3,100,000.- (Tiga Juta Seratus Ribu Rupiah  ) perbulan yang akan dibayar setiap tanggal oleh Bendahara Huria ( Sesuai yang ditetapkan Oleh Rapat Jemaat anggaran Tahunan)

2.           Tunjangan Natal sebesar 100% dari gaji pokok yang akan dibayar selambatnya tanggal 31 Desember setiap Tahun

 

3.           Cuti tahunan selama 12 hari hari kerja pertahun yang pelaksanaannya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Pimpinan Jemaat, dan tunjangan cuti Tahunan sebesar 100% dari gaji pokok yang dibayarkan pada saat Pelaksanaan Cuti Tahunan atau setelah bulan Juli setiap tahun (dengan perkataan lain setelah Koster bekerja minimal 7 (tujuh) bulan

4.           Tunjangan  kesehatan sebesar Rp. 100.000.- (Tujuh puluh lima ribu) setiap bulan

5.           Perjanjian ini berlaku untuk satu tahun kerja dan dapat diperpanjang kembali apabila pihak I memerlukannya

 

4.           Berhenti

 

1.           Apabila Mengundurkan diri atau memutus hubungan kerja ini secara sepihak dan tanpa pesangon apabila

2.           Tidak melaksanakan tanggungjawab dengan baik sesuai hasil evaluasi oleh tim yang ditunjuk pimpinan Jemaat

3.           Melanggar kewajiban dan Larangan

4.           Pemberhentian dimaksud dapat dilaksanakan setelah Pimpinan Jemaat memberikanperingatan tertulis I, dan peringatan tertulis II dan III, jarak setiap surat peringatan masing-masing 30 (tiga puluh) hari kerja, tetapi tidak mengindahkannya.

 

 

X.          ADMINISTRASI (TATA USAHA/ADMINT

 

1.           Membuat warta gereja. Mengirim warta gereja ke Sekretaris dan Kemudian di Periksa Oleh Pimpinan Jemaat

2.           Menginput dan meng-update seluruh data terkait jemaat (termasuk foto).

3.           Membuat kartu anggota dan sertifikat (pernikahan, baptisan dll).

4.           Melakukan dan menyimpan (arsip) surat menyurat gereja secara rapi, tertib.

5.           Menyampaikan ke sekretaris majelis, seluruh surat masuk.

6.           Mengingatkan (menelpon) para aktifis yang bertugas.

7.           Menerima telepon, mencatat dan menyambungkan ke pihak yang berkepentingan. Menjaga sopan santun dalam berbicara di telpon.

8.           Menghubungi (menelpon) pihak-pihak yang berkepentingan (termasuk memastikan apakah surat / fax sudah diterima pembicara).

9.           Mengawasi dan membeli seluruh perlengkapan administrasi (seperti pen, pensil, kertas, tinta printer, penghapus, staper, penggaris, puncher, cutter dll)

 

10.         Menerima tamu untuk gereja dan meminta minuman untuk tamu yang datang.

11.         Mencantumkan nama jemaat yang berulang tahun (termasuk ulang tahun pernikahan) di warta gereja.

12.         Mengadministrasikan semua peralatan gereja (termasuk pinjaman dan pengembaliannya).

13.         Melaporkan ke majelis bila ada peralatan komputer (termasuk printer) dan internet yang rusak.

 

KEWAJIBAN DAN LARANGAN

 

1.           Hari Kerja dari hari Senin – Sabtu (kecuali yang bertugas hari minggu, diberikan 1 hari libur pengganti).

2.           Waktu kerja dari pk 8.00 – pk 16 (setiap hari )\

3.           Wajib mengikuti Ibadah  hari setiap Hari Selasa   pada jam 08.30, dan dengan   keluarga  pada  hari  jum’at  pada  jam  08.30  yang  dilaksanakan  dilingkungan

                 pargodungan

4.           Semua tugas rutin harus selesai pada waktu dan hari kerja, kecuali bila ada tugas non rutin.

5.           Setiap masuk dan keluar gerja harus melakukan pencatatan kehadiran.

6.           Bila berhalangan hadir (termasuk ijin, sakit, terlambat, pulang lebih pagi dll) harus memberi tahu Sekretaris Huria atau Pimpinan Jemaat

8.           Untuk sakit dan ijin harus menyampaikannya secara tertulis.

9.           Harus berada di kantor yang disediakan (kecuali bila sedang bertugas di luar).

10.         Dilarang merokok, membawa/melihat barang-barang pornografi atau melakukan pornoaksi di lingkungan gereja.

11.         Dilarang menggunakan fasilitas gereja untuk keperluan pribadi.

12.         Berpakaian sopan dan bersepatu.

13.         Tidak bermain game dan berjualan selama bekerja

14.         Gaji diberikan setiap akhir bulan dan tidak dapat diambil di muka.

15.         Bila akan mengundurkan diri, mengajukan surat pengunduran diri minimal sebulan di muka.

16.         Bila dianggap tidak mampu / cakap dalam bekerja dan setelah dilakukan pembinaan / teguran tetap tidak berubah, maka dianggap mengundurkan diri.

17.         Menjaga kebersihan ruang kerja.

3.           Hak

1.           Upah bulanan sebesar Rp. 3.400,000.- (Tiga Juta Empat Ratus Ribu Rupiah  ) perbulan yang akan dibayar setiap tanggal oleh Bendahara Huria ( Sesuai yang ditetapkan Oleh Rapat Jemaat anggaran Tahunan)

2.           Tunjangan Natal sebesar 100% dari gaji pokok yang akan dibayar selambatnya tanggal 31 Desember setiap Tahun

3.           Cuti tahunan selama 12 hari hari kerja pertahun yang pelaksanaannya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Pimpinan Jemaat, dan tunjangan cuti Tahunan sebesar 100% dari gaji pokok yang dibayarkan pada saat Pelaksanaan Cuti Tahunan atau setelah bulan Juli setiap tahun (dengan perkataan lain setelah Tata Usaha bekerja minimal 7 (tujuh) bulan

4.           Tunjangan kesehatan sebesar Rp. 100.000.- (Tujuh puluh lima ribu) setiap bulan

5.           Tunjangan Transpot Sebesar Rp. 50.000/Bulan dan Subsidi Telepen sebesar Rp 100.000/Bulan

 

V.          Pemakaian Gedung SOPO GODANG HKBP KISARAN KOTA DAN GEDUNG SEKOLAH MINGGU LANTAI II

Pengertian:

Pemakaian Gedung Sopo Godang HKBP Kisaran Kota adalah pemakaian gedung dari pihak jemaat dan bukan jemaat HKBP Kisaran Kota untuk keperluan acara Marhusip, Mangain, Martonggo Raja, Pesta Adat, Perayaan Ulang Tahun, Ucapan Syukur Baptisan Kudus, Ucapan Syukur Lepas Sidi maupun acara keluarga lainnya baik ruas HKBP Kisaran Kota maupun pihak luar.

Tujuan:

Agar penggunaan Sopo Godang HKBP Kisaran Kota dikelola dengan baik termasuk sarana dan prasarana serta pengeloaan administrasinya.

Penanggung jawab :

a.           Pimpinan Jemaat dan Majelis Perbendaharaan bertanggung jawab dan Pengelola Sopo yang di hunjuk bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan yang ada di Sopo Godang HKBP Kisaran Kota

b.           Pengelola Sopo dan Sekretaris Huria berkoordinasi atas :

i.            Pemakaian Sopo Godang HKBP Kisaran Kota

ii.           Sekretaris Huria menginformasikan penggunaan Sopo Godang kepada jemaatmelalui Warta.

iii.           Pengelola Sopo Godang HKBP Kisaran Kota bertanggung jawab atas:

1.           Ketersediaan sarana dan prasarana yang dipergunakan konsumen.

2.           Keamanan dan kenyamanan selama penggunaan baik di dalamGereja maupun lingkungan sekitar.

3.           Kebersihan lingkungan.

4.           Penerimaan pembayaran gedung Sopo Godang

5.           Perawatan sarana dan prasarana Sopo

 

Prosedur Pemakaian Sopo Godang

1.           Konsumen/Pelanggan mengajukan permohonan pemakaian SG ke Pengelola Sopo . ( Form ....

2.           Pengelola Sopo menyampaikan permohonan pemakaian gedung ke Sekretaris Huria

3.           Permohonan Konsumen dicatat oleh pengelola Sopo dan dikoordinasikan dengan Sekretaris Huria.

4.           Sekretaris Huria memberikan jawaban dengan Rekomendasi Pimpinan Jemaat menyetujui atau tidak menyetujui permohonan kepada Pengelola Sopo

5.           Pengelola Sopo memberikan jawaban menyetujui atau tidak menyetujui permohonan kepada Pelanggan/Konsumen.

6.           Perihal permohonan di terima Pelanggan/Konsumen dan Pengelola Sopo akan membicarakan biaya-biaya yang harus ditanggung termasuk :

a.           Sewa gedung

b.           Charge musik

c.           Charge piring

d.           Charge dekorasi

e.           Charge over time

7.           Konsumen/Pelanggan harus mematuhi aturan aturan yang berlaku baik biaya maupun pemakaian sarana dan Prasarana.

8.           Bila antara Konsumen/Pelanggan dan Pengelola Sopo Godang sudah sepakat, Pelanggan/Konsumen memberikan DP minimal 30 % dari biaya sewa sopo.

9.           Apabila calon pemakai membatalkan sepihak maka uang muka tersebut hangus.

10.         Pengembalian deposit over time charge diajukan dua hari setelah acara.

11.         Pelunasan kewajiban dilaksanakan satu minggu sebelum hari H.

12.         Penggunaan sopo untuk pesta adat wajib membayar deposit over time charge1 jam.

13.         Pembatalan oleh Pihak Pengelola Sopo Godang HKBP Kisaran Kota , maka pembayaran dikembalikan utuh kepada konsumen.

14.         Batas pemakaian gedung sampai dengan pukul 16.00 WIB. ( Prokes ) Normal Pukul 18.00)

15.         Sebelum hari H Pengelola Sopo bersama dengan karyawan mempersiapkan : • Meja dan Kursi

 

  Kelengkapan Panggung

  Kelengkapan Sound Sistem

             Pendingin Ruangan/Kipas Angin

             Peralatan dapur

             dll

-             Pada hari H Pengelola Sopo Godang HKBP Kisaran Kota

             Menjamin kesiapan semua sarana dan prasarana yang digunakan

             Menjamin kemanan dan kenyaman di dalam dan dilingkungan Gereja HKBP Kisaran Kota

             Menjaga kebersihan lingkungan.

             Pengelola Sopo menerima pelunasan pembayaran dan menyerahkan ke Bendahara Huria

 

Tugas Pegawai SOPO

Akan di tetapkan kemudian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar